Anri Mengaku Tak Menyimpan Arsip Ijazah Jokowi Sidang Kip Membuka Bab Baru Transparansi Dokumen Publik

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

BN Indonesia - Sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menyedot perhatian setelah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyatakan tidak memiliki salinan arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang digunakan saat pendaftaran capres 2014 dan 2019. Pengakuan ini muncul dalam rangkaian persidangan yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, sekaligus memantik debat lama soal batas kewajiban lembaga negara menyimpan dokumen penting dan hak publik untuk mengaksesnya.

Di tengah sorotan, perkara ini bukan hanya soal ada atau tidaknya selembar dokumen di satu instansi. Lebih jauh, ia menyentuh cara negara mengelola arsip, mekanisme permintaan informasi, hingga bagaimana lembaga publik menjawab pertanyaan warga tanpa membuat ruang kosong yang diisi spekulasi.

Sidang Perdana Sengketa Informasi dan Permintaan Salinan yang Dipersoalkan

Satu kalimat ANRI yang menyebut “tidak menguasai” arsip ijazah itu langsung memantik pertanyaan lanjutan, karena publik mengira arsip nasional semestinya menyimpan dokumen kenegaraan yang dianggap krusial. Namun di ruang sidang KIP, persoalannya ternyata lebih teknis: siapa pihak yang berkewajiban menyimpan, dan apakah dokumen pencapresan memang termasuk arsip yang seharusnya diserahkan ke ANRI.

Sidang perdana digelar di kantor KIP Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025. Majelis komisioner membacakan pokok permohonan yang diajukan pemohon terhadap ANRI. Intinya, pemohon meminta salinan ijazah yang dipakai sebagai bagian dari dokumen pendaftaran capres pada 2014 dan 2019.

Permintaan salinan tersebut disebut sudah diajukan melalui kanal e-PPID ANRI pada 4 Agustus 2025. Dalam sidang, majelis memverifikasi bagaimana ANRI menanggapi permohonan itu, termasuk apakah ada surat jawaban resmi, apa dasar penolakan, dan bagaimana posisi penguasaan dokumen di internal lembaga.

Di titik ini, sidang sengketa informasi bekerja seperti audit prosedural. Bukan langsung menilai benar-salah substansi dokumen, melainkan menilai apakah badan publik telah memberikan respons sesuai mekanisme keterbukaan informasi, termasuk menyatakan dokumen ada atau tidak ada dalam penguasaan, serta menjelaskan rujukan hukumnya.

Baca Juga Berita Lain: Informasi Tentang Berita Politik

Kenapa Arsip Nasional Bisa Mengatakan Tidak Punya

Bagi sebagian masyarakat, istilah “Arsip Nasional” kerap dipahami sebagai gudang seluruh dokumen penting negara. Padahal, dalam praktik kearsipan, sebuah dokumen baru menjadi arsip yang dikelola ANRI jika ada mekanisme penyerahan, pemindahan, atau penyimpanan sesuai ketentuan. Artinya, bila dokumen itu sejak awal berada di instansi lain dan tidak termasuk jenis arsip yang wajib diserahkan, ANRI bisa saja tidak memilikinya secara fisik maupun digital.

Dalam rangkaian sidang lanjutan yang diberitakan kemudian oleh Komisi Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyampaikan posisi yang relevan: salinan ijazah tidak termasuk arsip yang disetorkan ke ANRI dalam konteks dokumen pencapresan. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa sengketa tidak berdiri hanya antara pemohon dan ANRI, melainkan juga menyangkut rantai pengelolaan dokumen antarlembaga.

Inilah akar persoalan yang sering luput: publik bertanya pada lembaga A, sementara dokumen dikelola lembaga B, dan proses serah-simpan diatur lembaga C. Ketika koordinasi kearsipan tidak dipahami dengan bahasa yang sederhana, jawaban “tidak ada di kami” mudah dianggap sebagai penolakan, padahal bisa jadi itu jawaban faktual sesuai batas kewenangan.

Tarik Menarik Keterbukaan Informasi dan Risiko Disinformasi

Sengketa informasi pada dasarnya adalah mekanisme legal agar permintaan publik tidak berhenti di meja administrasi. Saat pemohon merasa permintaannya tidak dipenuhi, KIP menjadi arena untuk menguji dua hal sekaligus: apakah informasinya memang termasuk informasi publik, dan apakah badan publik yang diminta adalah pihak yang menguasainya.

Perkara ini juga menyingkap tantangan era digital: ketika masyarakat bisa viral dalam hitungan jam, lembaga publik perlu menjawab dengan detail yang cukup, tetapi tetap ringkas dan tegas. Jawaban yang terlalu singkat memicu tafsir liar; jawaban yang terlalu teknis membuat publik merasa “diputar-putar”. Keseimbangan ini sulit, tetapi krusial agar ruang informasi tidak diisi potongan-potongan narasi yang saling bertabrakan.

Dari sisi tata kelola, sengketa seperti ini bisa menjadi alarm untuk memperbaiki “peta dokumen”: dokumen apa berada di mana, siapa pengampunya, berapa lama disimpan, dan kapan diserahkan menjadi arsip statis. Tanpa peta yang jelas dan mudah diakses, warga akan terus berputar dari satu instansi ke instansi lain, sementara lembaga publik menghadapi beban klarifikasi yang berulang.

Pelajaran Kebijakan dari Perkara Ini dan Arah Penyelesaiannya

Nilai penting perkara ini terletak pada dampaknya terhadap standar keterbukaan. Jika sebuah dokumen tidak dikuasai ANRI, maka logika hukumnya adalah pemohon harus mengajukan ke instansi yang menguasai, atau KIP menilai permohonan tidak dapat dipenuhi oleh termohon karena objek informasi berada di luar penguasaannya.

Pada tahap berikutnya, Komisi Informasi Pusat memang mempublikasikan putusan yang menolak permohonan penyelesaian sengketa dengan pertimbangan dokumen belum dikuasai ANRI. Putusan ini memperkuat prinsip dasar sengketa informasi: badan publik tidak dapat dipaksa menyerahkan dokumen yang tidak berada dalam penguasaannya.

Takeaways bagi publik jelas. Pertama, sengketa informasi adalah kanal yang sah untuk menguji prosedur dan keterbukaan badan publik. Kedua, ketidakhadiran dokumen di satu lembaga tidak otomatis berarti dokumen itu tidak ada, melainkan bisa berarti dokumen berada pada pengampu lain atau tidak termasuk arsip yang diserahkan. Ketiga, negara perlu memperbaiki transparansi jalur arsip agar warga tahu pintu mana yang tepat, sejak permintaan pertama diajukan.

Di luar pro-kontra politik yang selalu mengiringi isu tokoh besar, inti administratifnya sederhana: keterbukaan informasi hanya efektif bila ditopang tata kelola arsip yang tertib, koordinasi antarlembaga yang rapi, dan komunikasi publik yang tidak meninggalkan ruang abu-abu. Tanpa itu, sengketa serupa akan terus muncul dengan objek yang berbeda, namun pola kebingungannya sama.

Penulis & Editor : (Bn)

↑